United Nations - PBB, melalui Badan HAM-Nya Telah Mengeluarkan Peraturan yang Sangat Tegas dan Tidak Main-main yang isinya ialah Menyuruh Seluruh Negara-negara yang Menjadi Anggota untuk segera Melegal-Kan Kaum Homo, Lesby, Transgender dan bisexsual.
Peraturan ini sudah Tertuang dalam Undang-undang dan hukum HAM Internasional Mengenai Kaum Homo yang Sudah di Legalkan oleh PBB Beberapa waktu yang Lalu.
Sekjen PBB Ban Ki-Moon Pun Sudah ''Menyuruh'' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera Melegalkan Kamu Homo, Lesby, Bisexsual, dan Transgender di Indonesia, apabila Menolak Indonesia bisa Terkena Sanksi Tegas dari PBB dan Badan HAM PBB.
Sumber Utama : - http://www.unhcr.org/cgi-bin/texis/vtx/home
- http://www.un.org/en/index.shtml
di Kutip Oleh : - http://www.ap.org/
0 comments:
Post a Comment